Select your language

Image
Image

Peraturan Keamanan dan Perlindungan Kerja

Memperkuat Etika dan Perlindungan dalam Kerja Kemanusiaan: Pelatihan dan Diseminasi Aturan perlindungan dan Keamanan di Lombok

Pada tanggal 23 dan 24 Juli 2025, Yayasan SHEEP Indonesia (YSI) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan dan Diseminasi Aturan Perlindungan dan Keamanan kerja; kegiatan ini merupakan bagian dari program Lembaga yang diintegrasikan dengan proyek “Membangun Resiliensi Masyarakat yang Berkelanjutan untuk Mengurangi Dampak Risiko Bencana dan Perubahan Iklim Berbasis Landscape” di Lombok dan Palu.

Dalam menjalankan program, akuntabilitas dan transparansi sangat penting menjadi concern YSI. Untuk itu siapapun yang bekerja dan terlibat dalam kerja YSI harus memahami aturan perlindungan dan keamanan kerja, sehingga baik staf, relawan, mitra kerja, partisipan semua memiliki rasa aman, nyaman dan terlindungi. Upaya pencegahan melalui aturan etik ini penting diketahui oleh semua pihak serta tahu harus bertindak seperti apa jika ada kasus atau indikasi pelanggaran etik semua pihak dapat melakukan dan memberi umpan balik. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang untuk menciptakan kesamaan persepsi dan diseminasi aturan etik tersebut sebagai bagian transparansi dan mendukung partisipasi atas kerja YSI dan spiritnya.

Hari pertama kegiatan dilaksanakan di PEM (Pusat Evakuasi Masyarakat) Desa Santong Mulia, Lombok Utara, dan dihadiri oleh sekitar 40 peserta sebagai perwakilan dari 14 desa mitra dampingan. Kegiatan disambut baik oleh masyarakat; diseminasi tidak hanya memaparkan isi aturan tapi juga mengajak diskusi dan mengamati proses relasi yang terjalin selama ini dalam menjalankan program. peserta diajak mengamati contoh-contoh kasus pelanggaran aturan dan menganalisa, kemudian merespon jika terjadi indikasi atau kasus di sekitar mereka. Peserta menyampaikan bahwa desiminasi  ini penting dan baru YSI yang melakukan diseminasi tentang aturan perlindungan dan keamanan kerja, serta memperhatikan keamanan partisipan yang terlayani.  

Proses yang menarik adalah ketika sesi menganalisa gambar sebagai contoh kasus pelanggaran, dinamika diskusi sangat interaktif. ketika 1 kelompok mempresentasikan hasil diskusi, kelompok lain menambahkan, bahkan ada yang menyanggah menjadi sesuatu yang semakin menguatkan pemahaman. Beberapa peserta memiliki referensi dan pengetahuan cukup baik tentang kekerasan gender, perlindungan anak, keamanan perempuan namun ada yang masih ‘tabu’ mendiskusikan dan ‘tidak merasa ini penting’ didiskusikan bersama; dinamika ini yang menjadi menarik. Diskusi dan presentasi kelompok menjadi upaya semua pihak perlu memiliki pengetahuan dan sadar, jika ada pelanggaran atau indikasi kasus harus   merespon seperti apa.  

Upaya mengurangi resiko terjadi kasus dengan diseminasi juga dilakukan  keesokan harinya. Peserta kali ini melibatkan 16 peserta dari 10 organisasi masyarakat sipil (CSO) lokal. Sedikit berbeda saat dengan masyarakat, diseminasi ini juga menjadi media berbagi pengalaman langsung mitra dalam mengelola risiko pelanggaran etik di lapangan. Peserta yang hadir lebih memahami isi aturan etik yang terdiri : benturan kepentingan, penyalahgunaan jabatan, keamanan (kekerasan dan eksploitasi gender, seksual serta anak), penipuan dan korupsi, Peserta dapat memberikan contoh berdasar pengalaman konkrit dan berkomitmen bahwa ini juga dijalankan di internal organisasi masing-masing sebagai bagian dari akuntabilitas kerjanya.

Sesi ini menekankan pentingnya pemahaman terhadap konteks budaya lokal, serta bagaimana norma adat dapat beririsan—atau bahkan berbenturan—dengan kebijakan dan standar donor. Diskusi juga menyoroti pentingnya membangun ruang aman secara fisik dan psikologis di tingkat komunitas, serta perlunya pendekatan edukatif dalam upaya pencegahan kekerasan. “Perlu ada pemahaman bersama terhadap kebiasaan dan budaya lokal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dengan masyarakat. Misalnya, dalam proses assessment, masyarakat tetap memberikan jamuan kepada tamu meskipun sedang mengalami situasi bencana. Jika jamuan itu ditolak, mereka bisa merasa ditolak secara personal” ujar salah satu peserta.

Rangkaian kegiatan ini menjadi trigger untuk memunculkan kesadaran kolektif akan pentingnya penerapan prinsip perlindungan dan keamanan yang nyata dan terintegrasi dalam setiap intervensi program. Dengan demikian, program berbasis lanskap tidak hanya berorientasi pada pencapaian fisik dan teknis semata, tetapi juga mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan berkelanjutan.

Pengantar

Kebijakan Peraturan Keamanan dan Perlindungan Kerja YSI disusun dan diterapkan untuk membangun budaya organisasi yang akuntabel dan transparan serta selalu Kreatif, Inovatif dan Peduli terhadap tuntutan eksternal YSI. Kebijakan ini diterapkan dengan harapan dapat mengantisipasi degradasi spirit dan tidak adanya praktek menyimpang.


Kesadaran dan dasar ini tentu saja mengacu pada pelaksanaan nilai dan prinsip kerja yang ada di YSI. Dasar Kebijakan Peraturan Keamanan dan Perlindungan Kerja ini adalah:

  • Setiap staf dan orang lain berhak mendapat keamanan dan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan menjalankan kerja, berelasi dengan siapapun sehingga dapat optimal mencapai kinerjanya dimanapun dan selama terikat dengan SHEEP Indonesia.

  • Setiap sumber daya yang tersedia harus dipergunakan secara aman, effisien dan efektif.

Guna mendukung penerapan Kebijakan Keamanan dan Perlindungan, YSI membutuhkan kerja sama yang jujur dan terbuka dari seluruh pemangku kepentingan, internal maupun eksternal; oleh karena itu, sampaikan secara jujur apa yang perlu YSI ketahui dan perbaiki, baik berupa saran, kritik, pertanyaan, maupun apresiasi Anda.


Jika masukan Anda berupa keluhan/ pengaduan/ saran, penting untuk mempelajari bagan alur pelaporan.

Komitmen

  • Menjalankan dan menaati nilai dan prinsip kerja YSI
  • Menaati dan mengacu pada 4 prinsip yaitu kemanusiaan, imparsialitas, independensi, dan netralitas.
  • Mengutamanakan panggilan dan martabat kemanusiaan di atas kepentingan apapun.
  • Menjalankan program dan kegiatan tanpa memandang ras, agama, atau kebangsaan dari penerima dan tanpa memilih kasih. prioritas bantuan ditentukan semata mata berdasarkan kepada kebutuhan.
  • Kerja-kerja yang dilakukan tidak akan digunakan untuk kepentingan politik atau keagamaan tertentu
  • Berkomitmen untuk tidak bertindak sebagai piranti politik luar negeri, pemerintah maupun kelompok kepentingan politik tertentu.
  • Menghargai kebudayaan dan adat istiadat serta potensi dan kearifan lokal.
  • Melakukan upaya pemberdayaan dan advokasi dari kapasitas lokal dalam semua program yang dilakukan.
  • Melibatkan partisipan dalam pengelolaan program dan kegiatan (manajemen yang partisipatif) sebagai subyek.
  • Jika memberikan bantuan kebutuhan dasar pada masa darurat harus berusaha mengurangi kerentanan dimasa datang.
  • Akuntabel baik kepada mereka yang dibantu maupun mereka yang memberikan sumberdaya
  • Kegiatan informasi, publikasi dan kampanye harus memperlakukan Partisipan sebagai manusia yang bermartabat dan bukannya sebagai obyek dari kegiatan.
  • Menghormati dan mempromosikan Hak Asasi Manusia tanpa diskriminasi.
  • Memperlakukan semua masyarakat dengan siapa YSI bekerja (termasuk populasi yang terkena dampak krisis, Internally Displaced Persons/ Penyintas dan Pengungsi) secara adil, hormat, sopan santun, bermartabat dan sesuai dengan Hukum dan Standar International.
  • Mempromosikan pelaksanaan kebijakan dan aturan Etik YSI agar memberi kontribusi terhadap penciptaan dan pemeliharaan lingkungan dalam upaya mencegah eksploitasi seksual, penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.
  • Melaporkan segera, segala bentuk pengetahuan, kekhawatiran atau kecurigaan besar adanya pelanggaran Etik kepada manajemen lapangan dan/atau manajemen YSI yang memiliki otoritas untuk mengambil tindakan investigasi cepat.
  • Memiliki kesadaran bahwa kegagalan untuk mengungkapkan atau sengaja menahan informasi mengenai laporan, kekhawatiran atau kecurigaan besar pelanggaran Kode Etik merupakan alasan untuk tindakan disipliner.
  • Menjunjung standar tertinggi akuntabilitas, efisiensi, kompetensi, integritas dan transparansi dalam penyediaan barang dan jasa dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Bekerja sama ketika diminta untuk penyelidikan dugaan pelanggaran Kode Etik.

Semua Staf, Relawan. Masyarakat dan semua mitra YSI, harus memahami dan menyadari bahwa :

  1. Eksploitasi Dan Pelecehan Seksual

    Eksploitasi seksual dan kekerasan adalah bagian dari bentuk Kekerasan Berbasis Gender (KBG). YSI mengakui bahwa eksploitasi dan pelanggaran seksual dapat terjadi pada setiap pelaksanaan atau pengelolaan bantuan kemanusiaan. Hal tersebut dapat terjadi dalam krisis kemanusiaan, situasi ketergantungan penduduk yang terkena dampak kepada lembaga kemanusiaan terkait pemenuhan kebutuhan dasar mereka; sehingga penting untuk menciptakan tanggung jawab etis tambahan dan tugas bagi semua yang terlibat.

  2. Pelecehan

    Tindakan pelecehan adalah tindakan kotor dan tidak bermoral, sehingga tidak akan pernah melakukan segala bentuk tindakan pelecehan yang mengakibatkan cedera fisik, seksual atau psikologis; atau penderitaan bagi individu, terutama perempuan dan anak-anak. YSI tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran di tempat kerja seperti pelecehan (termasuk seksual, gender dan pelecehan ras), intimidasi dan diskriminasi; yaitu, setiap komentar yang tidak disukai atau perilaku yang menyinggung, merendahkan, menghina, atau perilaku lain yang tidak pantas yang tidak menghormati martabat individu.

  3. Benturan Kepentingan

    Dalam menjalankan tugas dan fungsi tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kegiatan bisnis atau segala bentuk pekerjaan yang menguntungkan diri sendiri, melanggar nilai dan prinsip, aturan dan panduan apapun yang bertentangan dengan tugas dan fungsi serta kewajiban ke YSI. Dilarang keras menyalahgunakan posisi untuk melakukan pekerjaan pribadi atau jual beli demi keuntungan pribadi ataupun untuk orang lain baik pekerjaan dilakukan di dalam atau di luar lokasi YSI.

  4. Penyalahgunaan Jabatan

    Tidak boleh menggunakan posisi/jabatan atas nama lembaga untuk kepentingan politik, investasi, transaksi pembelian, atau kegiatan sejenisnya, ekspoitasi kekerasan, pelecehan seksual, kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan hal etis yang tidak diperkenankan. Penggunaan jabatan untuk mendapatkan perlakuan istimewa dari pihak lain sehingga menimbulkan interprestasi yang dapat membuat konflik kepentingan dan mengarah pada pelanggaran etis.

  5. Kerahasiaan

    Menjaga kerahasiaan informasi tentang YSI dan menjalankan transparasi sesuai proporsi dan tujuannya. Tidak diperbolehkan menggunakan informasi dari YSI untuk kepentingan pribadi. Selain itu, informasi tersebut tidak boleh diungkapkan baik secara langsung atau tidak langsung kepada setiap orang atau YSI lainnya kecuali diperlukan untuk menghitung kinerja YSI dan meningkatkan citra baik YSI.

  6. Penipuan Dan Korupsi

    YSI memiliki pendekatan “Tidak ada toleransi” atau zero tolerance terhadap penipuan dan korupsi. Staf, relawan, dan pihak mitra tidak akan pernah mengambil keuntungan dari posisi mereka ketika bekerja dengan masyarakat

  7. Perlindungan Anak

    YSI memiliki peluang untuk melibatkan anak-anak langsung, atau staf, mitra dan relawan yang terlibat dalam pelaksanaan memiliki peluang terlibat dan berelasi dengan anak- anak; kegiatan–kegiatan ini dapat meningkatkan risiko pelecehan, eksploitasi atau penelantaran anak dalam program–program yang dilaksanakan. Untuk itu, menghormati semua anak sebagai individu, tanpa memandang latar belakang, gender atau orientasi seksual mereka dan untuk menyediakan dan/atau memelihara lingkungan yang aman, pengasuhan dan kondusif bagi mereka.

  8. Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender

    Kekerasan gender sebagai bentuk pelanggaran berat bagi pekerja, penentuan level kasus akan ditentukan dari hasil investigasi.

Image
Image

Hubungi Kami

fas fa-phone-flip
far fa-envelope
fas fa-location-dot

Location

Yogyakarta 55221, Indonesia