Select your language


Peraturan Keamanan dan Perlindungan Kerja
Lokakarya Safeguarding: Memperkuat Kebijakan Perlindungan dan Mekanisme Pelaporan.
Lokakarya Safeguarding yang berlangsung pada 26-27 Februari 2025 telah sukses dilaksanakan dengan partisipasi dari Yayasan SHEEP Indonesia (YSI), Yayasan Sehati, dan Karina KAS selaku organisasi mitra Caritas Germany Indonesia (CGI). Kegiatan ini bertujuan untuk mempresentasikan hasil asesmen terkait penerapan kebijakan Safeguarding serta mekanisme pelaporan dan pengaduan (Feedback and Complaint Reporting Mechanism – FCRM). Lokakarya ini dipandu oleh Kristina Spaar, fasilitator dari Caritas Germany.

Kegiatan diawali dengan sesi perkenalan dan pemaparan oleh Kristina Spaar mengenai pentingnya Safeguarding dalam organisasi. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesadaran, tetapi juga memastikan setiap organisasi memiliki sistem perlindungan yang lebih baik. YSI mencatat bahwa diperlukan pendekatan sistematis agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara optimal dalam organisasi.
Selama sesi pemaparan hasil asesmen dari mitra seperti Karina KAS, Sehati, dan SHEEP, Yayasan SHEEP mendapatkan banyak wawasan mengenai tantangan serta peluang dalam pengembangan kebijakan perlindungan. Diskusi yang berlangsung membuka ruang bagi pertukaran pengalaman antarorganisasi mitra. “Kami merasa senang bahwa forum ini memberikan kesempatan bagi kami untuk memperkuat kebijakan perlindungan staf serta mekanisme umpan balik di YSI. Masukan dari teman-teman sangat membantu kami dalam menyempurnakan sistem yang sudah ada,” ungkap Tri, perwakilan SHEEP. Hari pertama lokakarya ditutup dengan kerja kelompok, di mana masing-masing mitra diberikan kesempatan untuk mengeksplorasi lebih dalam bagaimana sistem Safeguarding dapat diintegrasikan dengan mekanisme umpan balik dan perlindungan staf.

Pada hari kedua (27/2), lokakarya berfokus pada mekanisme pelaporan dan pengaduan (FCRM). Dalam sesi ini, Yayasan SHEEP berbagi pengalaman mengenai penerapan mekanisme umpan balik di tingkat lembaga maupun proyek, mulai dari pembangunan media sosialisasi hingga penyediaan alat pelaporan yang dapat diakses oleh semua pihak. Tidak hanya berbagi pengalaman, YSI juga belajar bagaimana menciptakan media umpan balik yang lebih inklusif bagi semua. Wuri, perwakilan YSI, menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan laporan serta keberlanjutan mekanisme ini dalam jangka panjang. “Salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam setiap mekanisme umpan balik adalah memastikan bahwa laporan yang diterima ditindaklanjuti secara transparan dan berkelanjutan, sehingga kepercayaan terhadap sistem ini terus terjaga,” ujarnya.
Setelah sesi makan siang, lokakarya dilanjutkan dengan pembahasan tentang rekrutmen yang aman sebagai pilar ketiga dalam sistem Safeguarding. Diskusi ini menyoroti bagaimana organisasi dapat memastikan proses rekrutmen yang tidak hanya memenuhi standar profesional, tetapi juga selaras dengan kebijakan perlindungan staf dan peserta program. Yayasan SHEEP melihat bahwa kebijakan rekrutmen yang lebih ketat dan berbasis nilai perlindungan akan menjadi prioritas dalam pengembangan kebijakan internalnya.

Sebagai penutup, para peserta menyusun rencana aksi untuk memperkuat kebijakan Safeguarding di organisasi masing-masing. Bagi Yayasan SHEEP, lokakarya ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan mekanisme umpan balik dan perlindungan staf. “Kami kini memiliki banyak referensi tambahan mengenai langkah-langkah strategis yang perlu diambil untuk membuat mekanisme yang ada di YSI menjadi semakin akuntable,” ujar Tri dalam pernyataan penutupnya.
Pengantar
Kebijakan Peraturan Keamanan dan Perlindungan Kerja YSI disusun dan diterapkan untuk membangun budaya organisasi yang akuntabel dan transparan serta selalu Kreatif, Inovatif dan Peduli terhadap tuntutan eksternal YSI. Kebijakan ini diterapkan dengan harapan dapat mengantisipasi degradasi spirit dan tidak adanya praktek menyimpang.
Kesadaran dan dasar ini tentu saja mengacu pada pelaksanaan nilai dan prinsip kerja yang ada di YSI. Dasar Kebijakan Peraturan Keamanan dan Perlindungan Kerja ini adalah:
- Setiap staf dan orang lain berhak mendapat keamanan dan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan menjalankan kerja, berelasi dengan siapapun sehingga dapat optimal mencapai kinerjanya dimanapun dan selama terikat dengan SHEEP Indonesia.
- Setiap sumber daya yang tersedia harus dipergunakan secara aman, effisien dan efektif.
Guna mendukung penerapan Kebijakan Keamanan dan Perlindungan, YSI membutuhkan kerja sama yang jujur dan terbuka dari seluruh pemangku kepentingan, internal maupun eksternal; oleh karena itu, sampaikan secara jujur apa yang perlu YSI ketahui dan perbaiki, baik berupa saran, kritik, pertanyaan, maupun apresiasi Anda.
Jika masukan Anda berupa keluhan/ pengaduan/ saran, penting untuk mempelajari bagan alur pelaporan.
Komitmen
- Menjalankan dan menaati nilai dan prinsip kerja YSI
- Menaati dan mengacu pada 4 prinsip yaitu kemanusiaan, imparsialitas, independensi, dan netralitas.
- Mengutamanakan panggilan dan martabat kemanusiaan di atas kepentingan apapun.
- Menjalankan program dan kegiatan tanpa memandang ras, agama, atau kebangsaan dari penerima dan tanpa memilih kasih. prioritas bantuan ditentukan semata mata berdasarkan kepada kebutuhan.
- Kerja-kerja yang dilakukan tidak akan digunakan untuk kepentingan politik atau keagamaan tertentu
- Berkomitmen untuk tidak bertindak sebagai piranti politik luar negeri, pemerintah maupun kelompok kepentingan politik tertentu.
- Menghargai kebudayaan dan adat istiadat serta potensi dan kearifan lokal.
- Melakukan upaya pemberdayaan dan advokasi dari kapasitas lokal dalam semua program yang dilakukan.
- Melibatkan partisipan dalam pengelolaan program dan kegiatan (manajemen yang partisipatif) sebagai subyek.
- Jika memberikan bantuan kebutuhan dasar pada masa darurat harus berusaha mengurangi kerentanan dimasa datang.
- Akuntabel baik kepada mereka yang dibantu maupun mereka yang memberikan sumberdaya
- Kegiatan informasi, publikasi dan kampanye harus memperlakukan Partisipan sebagai manusia yang bermartabat dan bukannya sebagai obyek dari kegiatan.
- Menghormati dan mempromosikan Hak Asasi Manusia tanpa diskriminasi.
- Memperlakukan semua masyarakat dengan siapa YSI bekerja (termasuk populasi yang terkena dampak krisis, Internally Displaced Persons/ Penyintas dan Pengungsi) secara adil, hormat, sopan santun, bermartabat dan sesuai dengan Hukum dan Standar International.
- Mempromosikan pelaksanaan kebijakan dan aturan Etik YSI agar memberi kontribusi terhadap penciptaan dan pemeliharaan lingkungan dalam upaya mencegah eksploitasi seksual, penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.
- Melaporkan segera, segala bentuk pengetahuan, kekhawatiran atau kecurigaan besar adanya pelanggaran Etik kepada manajemen lapangan dan/atau manajemen YSI yang memiliki otoritas untuk mengambil tindakan investigasi cepat.
- Memiliki kesadaran bahwa kegagalan untuk mengungkapkan atau sengaja menahan informasi mengenai laporan, kekhawatiran atau kecurigaan besar pelanggaran Kode Etik merupakan alasan untuk tindakan disipliner.
- Menjunjung standar tertinggi akuntabilitas, efisiensi, kompetensi, integritas dan transparansi dalam penyediaan barang dan jasa dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Bekerja sama ketika diminta untuk penyelidikan dugaan pelanggaran Kode Etik.
Semua Staf, Relawan. Masyarakat dan semua mitra YSI, harus memahami dan menyadari bahwa :
- Eksploitasi Dan Pelecehan Seksual
Eksploitasi seksual dan kekerasan adalah bagian dari bentuk Kekerasan Berbasis Gender (KBG). YSI mengakui bahwa eksploitasi dan pelanggaran seksual dapat terjadi pada setiap pelaksanaan atau pengelolaan bantuan kemanusiaan. Hal tersebut dapat terjadi dalam krisis kemanusiaan, situasi ketergantungan penduduk yang terkena dampak kepada lembaga kemanusiaan terkait pemenuhan kebutuhan dasar mereka; sehingga penting untuk menciptakan tanggung jawab etis tambahan dan tugas bagi semua yang terlibat.
- Pelecehan
Tindakan pelecehan adalah tindakan kotor dan tidak bermoral, sehingga tidak akan pernah melakukan segala bentuk tindakan pelecehan yang mengakibatkan cedera fisik, seksual atau psikologis; atau penderitaan bagi individu, terutama perempuan dan anak-anak. YSI tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran di tempat kerja seperti pelecehan (termasuk seksual, gender dan pelecehan ras), intimidasi dan diskriminasi; yaitu, setiap komentar yang tidak disukai atau perilaku yang menyinggung, merendahkan, menghina, atau perilaku lain yang tidak pantas yang tidak menghormati martabat individu.
- Benturan Kepentingan
Dalam menjalankan tugas dan fungsi tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kegiatan bisnis atau segala bentuk pekerjaan yang menguntungkan diri sendiri, melanggar nilai dan prinsip, aturan dan panduan apapun yang bertentangan dengan tugas dan fungsi serta kewajiban ke YSI. Dilarang keras menyalahgunakan posisi untuk melakukan pekerjaan pribadi atau jual beli demi keuntungan pribadi ataupun untuk orang lain baik pekerjaan dilakukan di dalam atau di luar lokasi YSI.
- Penyalahgunaan Jabatan
Tidak boleh menggunakan posisi/jabatan atas nama lembaga untuk kepentingan politik, investasi, transaksi pembelian, atau kegiatan sejenisnya, ekspoitasi kekerasan, pelecehan seksual, kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan hal etis yang tidak diperkenankan. Penggunaan jabatan untuk mendapatkan perlakuan istimewa dari pihak lain sehingga menimbulkan interprestasi yang dapat membuat konflik kepentingan dan mengarah pada pelanggaran etis.
- Kerahasiaan
Menjaga kerahasiaan informasi tentang YSI dan menjalankan transparasi sesuai proporsi dan tujuannya. Tidak diperbolehkan menggunakan informasi dari YSI untuk kepentingan pribadi. Selain itu, informasi tersebut tidak boleh diungkapkan baik secara langsung atau tidak langsung kepada setiap orang atau YSI lainnya kecuali diperlukan untuk menghitung kinerja YSI dan meningkatkan citra baik YSI.
- Penipuan Dan Korupsi
YSI memiliki pendekatan “Tidak ada toleransi” atau zero tolerance terhadap penipuan dan korupsi. Staf, relawan, dan pihak mitra tidak akan pernah mengambil keuntungan dari posisi mereka ketika bekerja dengan masyarakat
- Perlindungan Anak
YSI memiliki peluang untuk melibatkan anak-anak langsung, atau staf, mitra dan relawan yang terlibat dalam pelaksanaan memiliki peluang terlibat dan berelasi dengan anak- anak; kegiatan–kegiatan ini dapat meningkatkan risiko pelecehan, eksploitasi atau penelantaran anak dalam program–program yang dilaksanakan. Untuk itu, menghormati semua anak sebagai individu, tanpa memandang latar belakang, gender atau orientasi seksual mereka dan untuk menyediakan dan/atau memelihara lingkungan yang aman, pengasuhan dan kondusif bagi mereka.
- Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender
Kekerasan gender sebagai bentuk pelanggaran berat bagi pekerja, penentuan level kasus akan ditentukan dari hasil investigasi.

EN 